{"id":475,"date":"2019-12-16T17:41:54","date_gmt":"2019-12-16T17:41:54","guid":{"rendered":"http:\/\/gmtproperty.co.id\/?p=475"},"modified":"2019-12-16T17:41:55","modified_gmt":"2019-12-16T17:41:55","slug":"dokumen-wajib-pengelolaan-property","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/gmtproperty.co.id\/index.php\/2019\/12\/16\/dokumen-wajib-pengelolaan-property\/","title":{"rendered":"Dokumen Wajib Pengelolaan Property"},"content":{"rendered":"\n<p>Manajemen property\nmembutuhkan perjanjian dalam pembuatan MOU, PPJB dan Perjanjian sewa menyewa\nagar perjanjian tersebut valid dan dapat dipertanggung jawabkan oleh kedua\nbelah pihak, dengan perjanjian ini, diharapkan kedua pihak patuh akan\nperjanjian yang sudah dibuat karena sudah terikat.<\/p>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\">MOU (Memorandum Of\nUnderstanding)<\/h2>\n\n\n\n<p>Katakanlah MOU tentang\nsewa menyewa yang mencakup pembayaran bertahap, denda, keterlambatan\npembayaran. MOU harus menggambarkan Subjeknya siapa, Objeknya siapa, harga\nsewanya berapa, pembayarannya seperti apa, dan hak dan kewajibannya seperti\napa, agar didalam perjanjian tercantum hak dan kewajiban seperti sanksi dan\npenalty.<\/p>\n\n\n\n<p>Sering MOU dibuat\npoin-poin mengenai pokok perjanjian, termasuk didalamnya ada denda, penalty,\ndan sanksi, sebetulnya ini sebuah kekeliruan, karena MOU hanya memberikan aspek\nmoral tanpa bisa dituntut secara hukum pemenuhannya, karena dalam MOU yang\nbenar, tidak pernah dicantumkan hak dan kewajiban.<\/p>\n\n\n\n<p>MOU hanya mencamtunmkan\nhak yang pokok yaitu sewa menyewa, seperti subjek, objek, harga sewa, jangka\nwaktu sewa, dan cara pembayaran sewa. Setelah itu, akan ditindak lanjuti dalam\nsatu perjanjian sewa yang lebih terperinci, disitu akan dijelaskan mengenai\nsanksi penalty dan sebagainya. Hal inilah&nbsp;\nbisa disebut perjanjian, dan hakim akan langsung melihat hal ini jika\nterjadi masalah, karena didalamnya terdapat hak dan kewajiban<\/p>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\">Perjanjian Peningkatan\nJual Beli<\/h2>\n\n\n\n<p>Dokumen berikutnya,\nyang sering ditemui dalam bidang manajemen properti adalah Perjanjian\nPengikatan Jual Beli, atau biasa disingkat PPJB. PPJB merupakan perjanjian\nuntuk melindungi para pihak ketika melakukan tahapan pembangunan, secara\nsederhana, PPJB adalah perjanjian calon penjual dan pembeli, dimana mereka\nsepakat yang pada nantinya calon penjual akan menjual ke calon pembeli, dan\ncalon pembeli akan membeli dari calon penjual tentang unit atau sebidang tanah.<\/p>\n\n\n\n<p>Transaksi tersebut membutuhkan\nsyarat syarat yang harus dipenuhi dari Undang-undang, jika sudah terpenuhi, akan\ndilanjutkan ke Pejabat Pembuat Akta tanah. PPJB lebih bersifat sementara,\napabila syarat-syarat dari Undang-undang belum terpenuhi maka akte jual beli\nbelum bisa dilakukan, sementara, untuk pengalihan hak atas tanah dan bangunan\nharus menggunakan akte jual beli sesuai dengan PP No.24 Tahun 1997. <\/p>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\">Perjanjian Hak\nTanggungan<\/h2>\n\n\n\n<p>Dokumen selanjutnya\nadalah Perjanjian hak tanggungan untuk menjamin debitur melunasi kewajiban ke\nkreditur, apabila debitur tak mampu melunasi kewajibannya, maka perjanjian hak tanggungan\nakan muncul dan mem-<em>back up<\/em> hak kreditur. Contohnya, saat membeli rumah\nmelalui KPR, maka perjanjian KPR merupakan pernjanjian induk sementara hak\ntannggungan-nya adalah menjamin unit rumah ke bank, apabila KPR tak terlunasi\nmakan bank akan menyita rumah yang dibeli.<\/p>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\">Perjanjian Jual Beli<\/h2>\n\n\n\n<p>Perjanjian Jual Beli\nmerupakan unsur pokok dari adanya kesepakatan harga, pembayaran dan penyerahan\nhak milik atas suatu barang tersebut. Sesuai dengan asas konsensualisme, maka\njual beli sudah lahir pada saat tercapainya kesepakatan mengenai harga dan\nbarang. <\/p>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\">Perjanjian Sewa\nMenyewa<\/h2>\n\n\n\n<p>Perjanjian Sewa\nMenyewa menyangkut hak dan kewajiban harus disepakati pada setiap item yang\nada, jangan menyepelekan satu item pun, karena jika perjanjian sudah berjalan,\nbisa saja jadi boomerang para pihak, seperti masalah jangka waktu sewa ,\nkondisi ruangan saat masa sewa berakhir. Maka dari itu perlu adanya definisi\nyang jelas dari setiap item yang ada jangan sampai ada multitafsir, untuk\nmeminimalisir hal tersebut, perlu adanya pelatihan pengelolaan manajemen\nproperty. <\/p>\n\n\n\n<p>Salah satu penyedia\njasa pelatihan tersebut adalah GMT\nInstitute yang berfokus pada bidang property management&nbsp; untuk membantu para lulusan S1, S2, maupun\nprofessional muda yang ingin mengembangkan diri di bidang property management.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Manajemen property membutuhkan perjanjian dalam pembuatan MOU, PPJB dan Perjanjian sewa menyewa agar perjanjian tersebut valid dan dapat dipertanggung jawabkan oleh kedua belah pihak, dengan perjanjian ini, diharapkan kedua pihak patuh akan perjanjian yang sudah dibuat karena sudah terikat. MOU (Memorandum Of Understanding) Katakanlah MOU tentang sewa menyewa yang mencakup pembayaran bertahap, denda, keterlambatan pembayaran.&hellip;<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":476,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"postBodyCss":"","postBodyMargin":[],"postBodyPadding":[],"postBodyBackground":{"backgroundType":"classic","gradient":""},"footnotes":""},"categories":[14],"tags":[],"class_list":["post-475","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-article"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/gmtproperty.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/475","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/gmtproperty.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/gmtproperty.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/gmtproperty.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/gmtproperty.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=475"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/gmtproperty.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/475\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":477,"href":"https:\/\/gmtproperty.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/475\/revisions\/477"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/gmtproperty.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/476"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/gmtproperty.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=475"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/gmtproperty.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=475"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/gmtproperty.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=475"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}